Seragam Kerja PNS yang Resmi – Seragam  PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan seragam yang pakai oleh pegawai pemerintah untuk menunjukkan identitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Seragam  PNS mempunyai banyak jenis, ketentuan, dan atribut yang berbeda- beda sesuai dengan lingkungan kerja, jabatan, dan kegiatan yang dilakukan  PNS. Seragam kerja PNS juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa bangga, disiplin, dan profesional dikalangan ASN.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian intgral dari pemerintahan Indonesia. Sebagai representasi dari pemerintah, PNS harus tampil rapi dan profesional. Salah satu cara untuk mencapainya adalah melalui penggunaan seragam kerja resmi.

Pentingnya Seragam Kerja PNS yang Resmi

Seragam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang resmi memiliki peran penting dalam berbagai aspek, baik untuk instansi pemerintah maupun pegawainya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa seragam kerja PNS sangat penting:

  1. Identitas Aparatur Sipil Negara (ASN): Seragam kerja PNS berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.
  2. Meningkatkan Kedisiplinan dan Pengawasan: Penggunaan seragam kerja bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
  3. Mewujudkan Profesionalisme: Seragam kerja PNS mencerminkan profesionalisme dan komitmen pegawai terhadap pelayanan publik.
  4. Membangun Citra Positif: Seragam kerja PNS dapat membantu membangun citra positif instansi pemerintah di mata masyarakat.
  5. Meningkatkan Rasa Kebanggaan: Seragam kerja PNS dapat meningkatkan rasa kebanggaan pegawai terhadap instansi tempat mereka bekerja.

Jenis Seragam Kerja PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, jenis seragam kerja PNS dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung. PDH terdiri dari PDH warna khaki, PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam, dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Pakaian dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

Pakaian dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan. PDL biasanya digunakan oleh perangkat daerah tertentu yang berhubungan dengan pelayanan publik, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain.

4. Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Pakaian dinas Camat dan Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara. PDU terdiri dari baju putih dengan atribut daerah, celana/rok hitam, dan peci/songkok.

Ketentuan Seragam Kerja PNS

Ketentuan seragam kerja PNS mengatur tentang model, warna, bahan, ukuran, lambang, tanda pangkat, dan atribut lainnya yang harus dipatuhi oleh setiap PNS. Ketentuan ini berbeda-beda sesuai dengan jenis seragam kerja PNS yang digunakan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum yang berlaku untuk seragam kerja PNS:

  1. Model seragam kerja PNS harus sesuai dengan standar nasional dan instansional yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
  2. Warna seragam kerja PNS harus sesuai dengan warna dasar yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Warna dasar tersebut adalah khaki untuk PDH warna khaki, putih untuk PDH kemeja putih dan PSL, hitam untuk celana/rok PDH kemeja putih dan PSL, biru tua untuk celana/rok pakaian seragam batik KORPRI, dan sesuai dengan warna khas daerah untuk PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
  3. Bahan seragam kerja PNS harus menggunakan bahan yang berkualitas, nyaman, dan mudah dirawat. Bahan yang digunakan adalah katun, poliester, atau campuran keduanya.
  4. Ukuran seragam kerja PNS harus sesuai dengan ukuran tubuh PNS yang menggunakannya. Ukuran seragam kerja PNS harus menyesuaikan dengan standar ukuran pakaian nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
  5. Lambang seragam kerja PNS adalah lambang negara Garuda Pancasila yang ditempel pada saku kiri atas baju. Lambang ini berukuran 3 cm x 3 cm dan berwarna emas.
  6. Tanda pangkat seragam kerja PNS adalah tanda yang menunjukkan golongan ruang dan jabatan PNS yang ditempel pada pundak baju. Tanda pangkat ini berbentuk segi empat dengan garis-garis dan bintang-bintang sesuai dengan golongan ruang PNS.
  7. Atribut lainnya seragam kerja PNS adalah atribut tambahan yang digunakan untuk memperindah atau melengkapi seragam kerja PNS. Atribut ini antara lain adalah dasi, ikat pinggang, sepatu, kaos kaki, topi, jilbab, dan lain-lain.

Kesimpulan

Seragam kerja resmi PNS adalah bagian penting dari identitas dan profesionalisme mereka. Melalui penggunaan seragam ini, PNS dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap pelayanan publik dan integritas pemerintahan.

Kunjungi cetakkaos.id dan temukan jasa konveksi seragam jogja untuk kebutuhanmu! Dengan kualitas Seragam-nya yang terjamin, cetakkaos.id siap memberikan kepuasan untuk setiap pesananmu. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan Seragam berkualitas dengan harga terjangkau. Kunjungi cetakkaos.id sekarang dan buktikan sendiri!‍