Nikah Muda Islam – Nikah muda merupakan topik yang sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah nikah muda sesuai dengan prinsip-prinsip dalam agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai perspektif Islam terkait nikah pada usia muda.

nikah muda islam

Nikah Muda

Salah satu keistimewaan Islam adalah bersifat fleksibel, universal, rasional, sesuai dengan konteks waktu dan tempat, serta mudah menyesuaikan zaman dan mudah diterima berbagai kalangan, baik dalam urusan ibadah, etika, transaksi ekonomi, maupun peraturan perkawinan.

Namun, isu nikah muda sering kali menjadi topik perdebatan dan kontroversi di masyarakat karena masih ada asumsi bahwa hal ini dianjurkan oleh agama, didorong, dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Apakah asumsi ini benar?

Usia Pernikahan Dalam Islam

Hukum Islam pada dasarnya tidak mengatur usia minimum khusus untuk menikah. Namun, secara tersirat, Islam menginginkan bahwa individu yang akan menikah harus siap secara mental, fisik, dan emosional, sudah dewasa, dan memahami makna dari pernikahan sebagai bagian dari ibadah, mirip dengan pemahaman yang harus dimiliki oleh seseorang yang melakukan ibadah salat, haji, atau terlibat dalam transaksi bisnis.

Tidak adanya penetapan usia tertentu dalam hal pernikahan memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pernikahan dengan situasi, kepentingan, kondisi pribadi keluarga, dan kebiasaan lokal. Namun, yang jelas, kedewasaan fisik dan rohani dari kedua belah pihak menjadi prioritas dalam pandangan agama.

Dorongan dan Kesetaraan

Dalam fikih, ada konsep yang disebut kafa’ah, yang mengacu pada kesetaraan. Namun, kafa’ah tidak mengartikan bahwa Islam mengakui perbedaan kasta dalam masyarakat. Ini bukan persyaratan atau syarat dalam akad perkawinan, tetapi lebih sebagai anjuran untuk memastikan kesesuaian dan saling pengertian antara kedua pasangan, guna menjaga keharmonisan rumah tangga.

Misalnya, dalam hal ketakwaan, sebaiknya individu yang sangat berkomitmen pada agama tidak disarankan untuk menikahi seseorang yang tidak memperhatikan agamanya sama sekali. Begitu juga, seorang perempuan berpendidikan tinggi tidak disarankan menikahi pria yang kurang berpengetahuan.

Selain itu, perbedaan usia yang signifikan, seperti pria berusia 50 tahun dengan gadis berusia 13 tahun, tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan. Dikhawatirkan perbedaan yang mencolok seperti itu dapat menyebabkan konflik dalam perkawinan.

Namun, dalam Islam, keturunan, ras, status sosial, atau kekayaan bukanlah faktor yang menjadi pertimbangan. Islam tidak memandang rendah keturunan, etnis, atau kekayaan. Kemiskinan sendiri bukan merupakan hal yang dipandang buruk dalam pandangan agama, asalkan itu bukan hasil dari usaha ilegal atau kemalasan.

Penikahan Rasul dengan Sayidah Aisyah

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa menikah pada usia muda adalah tindakan yang sejalan dengan contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad dan oleh karena itu patut ditiru. Namun, pendapat ini sebenarnya tidak benar, karena Nabi Muhammad tidak pernah secara khusus mendorong atau mengajurkan pernikahan di bawah usia. Argumen ini dibantah dengan alasan berikut ini.

Pernikahan antara Nabi Muhammad dan Sayyidah Aisyah yang berusia sekitar 10 tahun tidak dapat dijadikan dasar untuk mendukung pernikahan usia muda. Hal ini karena pernikahan tersebut didasarkan pada tuntunan Allah sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis bahwa Rasulullah melihat wajah Aisyah dalam mimpi dan malaikat mengatakan bahwa Aisyah akan menjadi istrinya.

Rasulullah sendiri awalnya tidak berniat untuk menikah lagi setelah kematian Sayyidah Khadijah, istri tercintanya. Namun, pernikahan dengan Aisyah terjadi karena dorongan dari sahabat-sahabatnya, terutama Sayyidah Khawlah binti Hakim, yang melihat perlunya pendamping bagi Rasulullah dalam menyebarkan agama Islam.

Pernikahan Nabi dengan Aisyah memiliki banyak hikmah dalam dakwah dan perkembangan ajaran Islam, terutama dalam masalah yang berkaitan dengan perempuan. Sayyidah Aisyah, karena kecerdasannya, menjadi sumber pengetahuan penting sepanjang sejarah Islam.

Ketika pernikahan usia muda terjadi pada masa itu, masyarakat Islam (Hejaz) sudah terbiasa dengan hal tersebut, dan individu yang menikah sudah matang baik secara fisik maupun mental. Ini tidak menimbulkan masalah negatif dalam masyarakat pada saat itu.

Meskipun Islam pada prinsipnya tidak melarang pernikahan usia muda, agama ini juga tidak secara aktif mendorong atau mendukung praktik tersebut, terutama jika tidak mempertimbangkan aspek-aspek seperti kematangan mental, hak-hak anak, kesejahteraan psikis dan fisik terutama bagi pihak perempuan, serta norma sosial di masyarakat.

Islam mengajarkan pentingnya kematangan kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan pernikahan agar terjalin hubungan yang sehat, penuh cinta, saling pengertian, dan pertumbuhan spiritual bersama.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai pernikahan muda menurut Islam. Tidak ada larangan untuk menikah muda dalam Islam, tetapi jika akan memulai sebauh pernikahan kedua calon harus sudah siap secara psikis, fisik, dan lainnya.

Jika di rasa Anda sudah siap dalam segala hal untuk menikah Anda dan sudah menemukan calon yang tepat, jangan tunda waktu menikah. Jika membutuhkan Anda bisa menggunakan bantuan paket wedding murah Jakarta dari Paket Favorit. Anda akan dibantu selama proses pernikahan Anda.

Terimakasih dan sampai jumpa!