Catering Jakarta – Bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia, slain menyiapkan dekorasi pesta dan catering makanan pesta, ada beberapa rincian persyaratan nikah yang harus dipenuhi. Persyaratan nikah ini dapat berbeda tergantung pada agama atau keyakinan yang dianut oleh calon pengantin. Namun, secara umum, ada dua jenis persyaratan nikah yang harus dipersiapkan, yaitu:
– Persyaratan regulatif
– Persyaratan administratif
Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang masing-masing jenis persyaratan nikah tersebut.
Rincian Persyaratan Nikah Syarat Regulatif
Persyaratan regulatif adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar pernikahan, seperti usia, agama, persetujuan, dan sebagainya.
Persyaratan regulatif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UUD 16 Tahun 2019
– Kedua calon pengantin sudah berumur 19 tahun. Jika belum mencapai umur tersebut, maka harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama atau negeri sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
– Kedua calon pengantin beragama atau berkeyakinan sama. Jika berbeda agama atau keyakinan, maka harus ada pernyataan tertulis dari salah satu calon pengantin bahwa ia bersedia mengikuti agama atau keyakinan pasangannya.
– Kedua calon pengantin bersedia menikah atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
– Kedua calon pengantin mendapatkan izin dari orang tua atau wali jika belum mencapai umur 21 tahun. Jika tidak mendapatkan izin, maka harus ada surat izin dari pengadilan agama atau negeri sesuai dengan agama atau keyakinan yang dianut.
– Kedua calon pengantin tidak berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah, tidak berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping sampai derajat kedua, tidak berhubungan semenda, dan tidak berhubungan susuan.
– Calon pengantin laki-laki hanya boleh menikah satu kali. Jika ingin menikah lebih dari satu, maka harus ada izin tertulis dari istri pertama dan alasan yang sah menurut hukum agama atau keyakinan yang dianut⁷.
Rincian Persyaratan Nikah Syarat Administratif
Syarat administratif adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan diserahkan oleh calon pengantin kepada pihak yang berwenang, seperti KUA (Kantor Urusan Agama), catatan sipil, atau pengadilan.
Persyaratan administratif ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pencatatan Sipil . Berikut adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pengantin:
– Kedua calon pengantin harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).
– Kedua calon pengantin harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari kelurahan atau desa setempat.
– Calon pengantin harus mempunyai surat keterangan untuk nikah (model N1) dari kelurahan atau desa setempat.
– Kedua calon harus memiliki surat keterangan asal-usul (model N2) dari kelurahan atau desa setempat.
– Pengantin harus mempunyai lampiran surat persetujuan mempelai (model N3) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
– Calon pengantin harus mempunyai surat keterangan tentang orang tua (model N4) dari kelurahan atau desa setempat.
– Kedua calon pengantin harus memiliki surat izin orang tua atau wali (model N5) jika belum mencapai umur 21 tahun.
– Pengantin harus mempunyai surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) yang disampaikan kepada KUA setempat jika beragama Islam atau berkeyakinan lain.
– Kedua calon pengantin harus memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi TT (tetanus toksoid) bagi calon pengantin perempuan.
– Calon pengantin harus memiliki pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
– Pengantin harus membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000 [jam kerja] atau Rp 600.000 [di luar jam kerja/ diluar kantor]
– Calon pengantin yang sudah pernah menikah sebelumnya harus mempunyai akta cerai dari pengadilan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing
– Kedua calon pengantin yang berprofesi sebagai TNI/POLRI harus memiliki surat izin dari komandan satuan.