Artikel ini akan membahas tentang rincian persyaratan pernikahan, pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang.

Untuk mengikat janji suci di hadapan Tuhan dan manusia, calon pengantin harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada agama, kebangsaan, dan status perkawinan sebelumnya dari kedua mempelai.

Acara nikah sudah dekat, tapi belum nemu catering yang oke? jangan khawatir catering jakarta ini, mempunyai banyak menu yang pasti rasanya sudah tidak di ragukan lagi, dan kualitasnya yang tetap terjaga juga higienis.Di bawah ini adalah rincian persyaratan pernikahan untuk beberapa kasus umum:

Rincian Persyaratan Pernikahan

1. WNI yang Beragama Islam

Calon pengantin muslim berkewarganegaraan Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk dapat menikah:

  • Surat Nikah (SKN) dari Biro Agama (KUA) setempat. SKN ini diterbitkan setelah calon pengantin mengajukan permohonan pencatatan pernikahan dan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 buah, surat keterangan sehat. dari dokter dan surat kuasa dari orang tua atau wali anak di bawah umur.
  • Surat Keterangan Tunggal Orang (SKBM) dari tingkat kecamatan atau desa setempat. SKBM ini diperlukan untuk membuktikan bahwa calon pengantin tidak menikah dengan orang lain.
  • Surat pernyataan ta’aruf dari pengurus masjid atau organisasi keagamaan yang mengenal calon pengantin. Surat ini berisi informasi tentang latar belakang, kepribadian dan kemampuan calon pengantin.
  • Surat persetujuan nikah dari wali nikah, wali nikah adalah orang yang mempunyai hak untuk mengesahkan dan menyerahkan mempelai wanita, kepada mempelai pria dalam akad nikah. Wali nikah dapat berupa ayah, kakek, saudara laki-laki, atau paman mempelai wanita. Apabila wali perkawinan berhalangan atau tidak bersedia, dapat digantikan oleh hakim yang ditunjuk oleh KUA.

2. Persyaratan Pernikahan untuk WNI yang Beragama Non-Islam

Calon pengantin non-Muslim berkewarganegaraan Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk menikah:

  • Surat nikah (SKTM) dari kantor catatan sipil (KCS) setempat. SKTM ini diterbitkan setelah calon pengantin mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, surat keterangan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan membujang dari kelurahan atau desa setempat, izin orang tua atau wali anak di bawah umur, dan surat keterangan keagamaan dari pemuka agama.
  • Surat nuptial (SN) dari gereja, atau tempat ibadah tempat pernikahan akan dilangsungkan. SN ini diterbitkan setelah kedua mempelai menyelesaikan konseling pranikah, dan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi SKTM, fotokopi akta baptis atau surat pindah agama, surat pengantar dari gereja atau tempat ibadah aslinya. dan surat persetujuan menikah dari orang tua atau wali.

3. Persyaratan Pernikahan untuk WNA atau Perkawinan Campuran

  • Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah (SKNAHM) dari kedutaan atau konsulat negara asal di Indonesia. SKNAHM ini diperlukan untuk membuktikan bahwa kedua mempelai tidak menikah dengan orang lain di tanah airnya. Surat Keterangan Hukum(SKH) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
  • SKH ini, diperlukan untuk memberikan izin kepada calon pengantin berkewarganegaraan asing atau perkawinan campuran, untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Untuk mendapatkan SKH, calon pengantin harus melampirkan dokumen seperti fotokopi paspor, fotokopi visa, fotokopi SKNAHM, fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta agama, dan surat lamaran kerja yang ditandatangani. oleh calon pengantin dan disahkan oleh notaris.
  • Surat keterangan untuk menikah (SKTM) atau Surat Nikah (SKN) dari KCS atau KUA setempat. Persyaratan dan dokumen yang diperlukan, untuk mendapatkan SKTM atau SKN sama dengan warga negara Indonesia, dilengkapi dengan fotokopi SKH dan fotokopi surat keterangan kependudukan dari RT/RW setempat.

Itulah beberapa hal tentang rincian persyaratan pernikahan, ingin weding menjadi lebih berkesan? bukan hanya dari dekornya saja, tetapi catering juga perlu, jangan khawatir catering jakarta ini menyediakan menu menu pilihan yang dijamin istimewa, untuk acara weddingmu, dengan kualitas yang pastinnya sudah terjamin.