Secara filosofi dasar perbedaan bisnis dan usaha yaitu ada pada sistem yang berjalan sesuai SOP dan rencana, dan adanya penghasilan yang diperoleh oleh pemilik bisnis tanpa harus terlibat secara langsung dalam pekerjaan maupun administratif bisnis tersebut.

Perbedaan Bisnis dan Usaha, cukup sering kita mendengar istilah bisnis dan usaha yang di anggap sama. Bisnis dan Usaha sama-sama merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk meraih keuntungn. Tidak ada perbedaan signifikan antara bisnis dan usaha, namun bila dilihat dari pelaku kegiatannya, maka perbedaan bisnis dan usaha akan terlihat.

Perbedaan Bisnis dan Usaha

 

Perbedaan Bisnis dan Usaha

1. Bisnis

Bisnis adalah aktivitas memperjual belikan barang ataupun jasa untuk mendapatkan keuntungan. Dalam ilmu ekonomi, bisnis kelompok yang menerapkan kegiatan memperjual belikan barang ataupun jasa kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, di mana lazimnya bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis membuat si pemilik mendapat keuntungan dan mengembangkan kemakmuran pemilik bisnis. Pemilik dan driver mendapatkan upah yang sesuai dengan waktu, usaha, atau modal yang mereka berikan. Namun, tidak semua bisnis ingin mendapatkan keuntungan yang sama seperti koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Secara bahasa, bisnis berarti keadaan di mana seorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “ bisnis ” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung seseorang atau sekelompok orang yang menggunakannya. Penerapan kata bisnis dapat dinyatakan pada badan usaha, yaitu Kesatuan yuridisi, teknis dan ekonomis untuk mencapai profit atau keuntungan. Penerapan yang lebih luas terdapat pada area pasar tertentu, misalnya “ bisnis pertelevisian. ” Pelaksanaan yang tersebar luas terdapat pada seluruh tindakan yang dilakukan oleh publik distributor barang dan jasa.

Baca Juga Artikel Ini: Keuntungan bisnis keripik.

A. Aspek dan Sudut Pandang Etika Bisnis

Sudut pandang ekonomi, bisnis adalah kegiatan ekonomis, maksudnya adalah adanya hubungan produsen dan perusahaan dengan pekerja, produsen dengan produsen dalam sebuah organisai. Kegiatan antar manusia ini  bermaksud untuk mencari untung, oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Mencari keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui hubungan yang menyertakan berbagai pihak.

Sudut pandang etika, dalam bisnis lebih terpusat ke arah profit adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh hanya memberatkan ke arah keuntungan tetapi malah merugikan pihak lain. Maksudnya adalah, semua yang kita lakukan harus menyegani kepentingan dari pihak lain.

Sudut pandang hukum, dalam hal berbisnis telah disahkan terkait dengan yang namanya Hukum Dagang dan Hukum Bisnis, yang merupakan perwakilan penting dari ilmu hukum moderen. Dalam pengaplikasiannya masih terdapat banyak masalah yang timbul dalam hubungan bisnis pada zona nasional ataupun internasional. Seperti etika, hukum juga bersifat kaku, karena telah ditetapkan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

B. Prinsip-prinsip Etika Bisnis

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang bermaksud untuk memberikan patokan cara yang harus dibagun perusahaan untuk mancapai tujuannya. Terdapat lima prinsip yang dijadikan penuntun perilaku dalam melaksanakan praktik bisnis, yaitu:

  • Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menumbuhkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara sama rata, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai sudut pandang.

  • Prinsip saling Menguntungkan

Prinsip saling menguntungkan menumbuhkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu manerapkan prinsip win-win solusion, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diperjuangkan agar semua pihak merasa diuntungkan.

  • Prinsip Integritas Moral

Prinsip integritas moral adalah prinsip untuk tidak menyusahkan orang lain dalam segala perbuatan dan ketetapan yang telah diambil. Prinsip ini berdasar oleh pemahaman bahwa setiap orang harus menghormati orang lain.

  • Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi meyakinkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri di anggap sudah ahli mengambil keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kemampuan yang sesuai dengan apa yang ia yakini, bebas dari tekanan, hasutan, dan keterkaitan dengan pihak lain.

  • Prinsip Kejujuran

Prinsip kejujuran menumbuhkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang diucapkan, dan apa yang diucapkan adalah apa yang dilakukan. Prinsip ini juga menaungi sifat kepatuhan dalam melakukan komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah diabsahkan.

C. Manfaat Etika Bisnis

Perilaku Beradab itu sangat penting, untuk kesuksesan dalam sebuah bisnis. Karena bisnis sering kali memastikan pilihan strategis berdasarkan nilai dimana pilihan tersebut berdasarkan atas keuntugan dan kesinambungan hidup perusahaan. Faedah etika bisnis dalam perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Etika bisnis dapat melakukan transformasi kesadaran masyarakat tentang bisnis memberi penangkapan jika bisnis tidak dapat dipisahkan dari akhlak.
  2. Etika bisnis juga dapat mempengaruhi kelangsungan persahaan dan juga mempengaruhi  sudut pandang masyarakat terhadap etika di suatu perusahaan.

D. Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis

Walaupun bentuk kemitraan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, namun ada beberapa bentuk yang di anggap umum:

  • Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang hanya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab tidak terukur atas harta perusahaan. Perusahaan ini dijalankan sendiri serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap perkembangan perusahaan, serta uang yang dikeluarkan berasal dari milik sendiri.

  • Persekutuan

Persekutuan adalah bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama untuk menjalankan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap anggota federasi memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.

  • Perseroan

Perseroan adalah bisnis yang kemitraannya dipegang oleh beberapa orang dan diperhatikan oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang tak ada habisnya terhadap harta perusahaan.

  • Koperasi

Koperasi adalah bisnis yang berisikan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melakukan kegiatan yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan fondasi kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Sifat utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki julukan ganda. Julukan ganda maksudnya adalah anggota koperasi yakni pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

E. Klasifikasi

Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe. Bisnis dapat diklasifikasikan dengan cara yang berbeda-beda, dengan cara mengelomppokan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukan dalam menghasilkan keuntungan.

  • Manufaktur

Bisnis Manufaktur adalah bisnis yang berpokok dari barang mentah, lalu dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang melahirkan barang fisik seperti peralatan elektronik dan logam premier.

  • Bisnis Jasa

Bisnis Jasa adalah bisnis yang menciptakan barang intangible (barang non fisik). Bisnis ini mendapatkan keuntungan dengan cara meminta upah atas jasa yang telah mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah fotografi dan videografi.

  • Pengecer dan Distributor

Bisnis Pengecer dan Distributor adalah pihak yang bekerja sebagai pengantar barang antara produsen dan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaanlah yang memusat, konsumen hanyalah distributor atau pengecer.

  • Bisnis Pertanian dan Pertambangan

Bisnis Pertanian dan Pertambangan adalah bisnis yang melahirkan barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.

  • Bisnis Finansial

Bisnis Finansial adalah bisnis yang dapat mengukir keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.

  • Bisnis Informasi

Bisnis Informasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali milik cendekiawan.

  • Utilitas

Bisnis Utilitas adalah bisnis yang menyediakan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya dibiayai oleh pemerintah.

  • Bisnis Real Estate

Bisnis Real Estate adalah bisnis yang menerima keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan memajukan properti, rumah, dan bangunan.

  • Bisnis Transportasi

Bisnis Transportasi adalah bisnis yang memperoleh keuntungan dengan cara mengamanatkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi lain.

  • Bisnis Online

Bisnis Online adalah bisnis yang dikerjakan secara online lewat internet. Dalam bisnis online, barang apapun dapat diperjual belikan dengan keterangan barang tersebut layak diperjual belikan. agar dapat berbisnis online banyak panggung yang dapat digunakan untuk berjualan salah satunya adalah website, facebook, twitter, instagram, path, blog, dll.

2. Usaha

Usaha adalah kegiatan yang mengerahkan tenaga, fikiran, atau badan untuk mencapai suatu tujuan. Kewajiban, ulah, gagasan, cara, daya upaya untuk sampai di suatu tujuan. Pendirian suatu usaha memberikan berbagai manfaat terutama bagi pemilik perusahaan. Disamping itu, keuntungan dan manfaat dapat dipetik oleh barbagai pihak dalam kehadiran suatu usaha. Misalnya bagi masyarakat, baik yang terlibat langsung dalam usaha tersebut maupun yang tinggal di sekitar, termasuk bagi pemerintah.

Baca Juga Artikel Ini: Cara membuka usaha laundry.

A. Tujuan Usaha

  • Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Untuk memenuhi kebutuhan setiap orang harus bekerja dan berusaha agar kebutuhannya terpenuhi. Tujuan yang dapat dicapai untuk memenuhi kebutuhan yaitu : Memenuhi kebutuhan pribadi, mencegah dari kehinaan meminta-minta dan menjaga tangan agar selalu berada di atas.

Kebutuhan manusia dapat digolongkan menjadi 3 kategori yaitu: kebutuhan (Premier) yaitu kebutuhan yang tidak bisa dihindari karena kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendasar. (sekunder) dan (tersier). Dalam memenuhi kebutuhan hidup, pemasukan merupakan hal penting yang harus diperhatikan, karena untuk memenuhi kebutuhan kita perlu melakukan pengeluaran untuk memenuhinya dan terkadang juga tidak sedikit tergantung dari kebutuhan masing-masing.

Ada 3 kategori pendapatan yaitu:

  1. Pendapatan berupa uang yaitu segala penghasilan berupa uang dan yang diterima biasanya sebagai balas jasa.
  2. Pendapatan berupa barang adalah segala pendapatan yang bersifat reguler dan biasa, akan tetapi selalu berbentuk balas jasa dan dierima dalam bentuk barang dan jasa.
  3. Pendapatan yang bukan merupakan pendapatan adalah penerimaan yang bersifat transfer redistributive dan biasanya dapat membuat perubahan dalam keuangan rumah tangga.

Tingkat pendapatan keluarga memang berbeda-beda mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi. Terjadinya perbedaan pendapatan dapat dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain yaitu: jenis pekerjaan dan jumlah anggota keluarga yang bekerja. Jenis pekerjaan sangat menentukan pendapatan dibandingkan dengan jumlah anggota keluarga. Jikalau ada keluarga berisikan 3 orang, tetapi di antara ketiga anggota itu pendapatannya satu bulan bisa menutup pendapatan pegawai selama 1 tahun, lain halnya dengan keluarga yang beranggotakan 10 orang tetapi pendapatannya masih di bawah UMR.

B. Jenis-jenis Usaha

  • Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha menguntungkan yang dimilik oleh perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi tolak ukur.

Usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai uang bersih paling banyak Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah).

 

  • Usaha Kecil

Usaha kecil dan usaha mikro itu mudah dibedakan dari usaha besar, secara kualitatif. Usaha mikro adalah usaha informal yang memiliki, set, modal, omzet yang amat kecil. Ciri lainnya adalah jenis komoditi usahanya sering berganti, tempat usaha yang kurang tetap, tidak dapat dilayani oleh perbankkan, dan umumnya tidak memiliki legalitas usaha.

Sedangkan usaha kecil menunjuk kepada usaha yang lebih baik, tetapi masih memiliki sebagian ciri tersebut. Usaha Kecil berdasarkan undang-undang No. 9 Tahun 1995, memiliki pengertian, segala kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi keriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai uang bersih lebih dari Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua milyar lima ratus juta rupiah).

Industri kecil biasanya bertugas mengubah barang dasar menjadi barang setengah jadi atau mengubah barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, tidak menggunakan proses moderen, akan tetapi menggunakan keterampilan tradisional yang menghasilkan benda-benda seni yang biasanya dilakukan oleh warga negara indonesia yang berada di kalangan ekonomi lemah.

Usaha Kecil aktif bekerja dalam bentuk perdagangan maupun industri pengolahan. Usaha Kecil melingkupi toko kelontong, pengedar, dan pedagang borongan yang memiliki toko pada bangunan yang kontrak atau dimiliki sendiri. Mereka membeli barang dari pedagang borongan untuk dijual kembali kepada pengecer atau konsumen dengan harga yang tidak terlalu tinggi.

Departemen perindustrian dan perdagangan mambagi usaha kecil menjadi dua kelompok yaitu:

  1. Industri kecil adalah usaha industri yang memiliki investasi peralatan kurang dari Rp 70 juta, investasi pertenaga kerja maksimum Rp 625 ribu, jumlah pekerja dibawah 20 orang serta aset dalam penguasaan tidak lebih dari 100juta.
  2. Pedagang kecil adalah usaha yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa komersil yang memiliki modal kurang dari 80 juta dan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi atau industri yang memiliki modal maksimal Rp200juta.

Dilihat dari sifatnya industri kecil terbagi menjadi dua kelompok yaitu formal dan informal. Informal adalah belum memenuhi syarat sebagai layaknya sebuah uasha yang benar, misalnya sudah memiliki kantor usaha atau badan usaha. Karakteristik usaha kecil antara lain yaitu:

  1. Usaha Kecil cenderung mengelompok dalam indutri yang terpecah-pecah meliputi (perdagangan besar, perdagangan eceran, jasa-jasa, perbengkelan dan lain-lain) tetapi untuk dapat bersaing diperlukan pemotongan harga untuk memperoleh pendapatan.
  2. Jatah pendapatan manager yang terlalu besar terhadap para manager serta investor lain. Karena demikian besarnya hingga usaha kecil tidak mampu membayar jasa-jasa seperti akutansi dan pembukuan serta tidak dapat melakukan pengujian dan pelatihan dimuka selayaknya para karyawan baru.
  3. Kekuatan-kekuatan yang menyangkut malah membawa pengaruh yang besar kepada perusahaan kecil dari pada perusahaan besar. Transformasi peraturan pemerintah, undang-undang pajak, dan upah yang tidak sesuai biasanya membawa pengaruh dalam keuntungan yang lebih besar terhadap beban-beban perusahaan.
  4. Usaha kecil sangat peka terhadap gangguan lingkungan dan kelanjutan hidupnya, jarang tahan terhadap kesalahan atau salah peninjauan.

 

  • Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi profitabel yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan dari anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, melalap atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil maupun usaha besar dengan jumlah uang bersih dan hasil penjualan tahunan. sedangkan usaha besar adalah usaha ekonomi menguntungkan yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah uang bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang melingkupi usaha nasional kepunyaan negara atau swasta, usaha bersama-sama, dan usaha asing yang mengerjakan pekerjaan ekonomi di indonesia.

Adapun keriteria usaha menengah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 sampai paling banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Sesuai ketentuan butir empat Inpres No. 10/ 1999 Berhubungan dengan Usaha Menengah, para menteri sesuai dengan ruang cakupan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing dapat meyakinkan patokan Usaha Menengah sesuai dengan sifat sektornya dengan ketentuan uang bersih paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, yakni bukan dari anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, melalap atau perjanjian, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar.
  5. Bentuk usaha milik perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum dan atau badan usaha yang berbadan hukum.
  • Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi menguntungkan yang dikerjakan oleh badan usaha dengan jumlah uang bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang melingkup usaha nasional milik negara atau swasta, usaha bersama-sama, dan usaha asing yang melakukan pekerjaan ekonomi di indonesia.

Jika melihat beberapa penjelasan yang sudah disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa bisnis dan usaha memang memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Artinya perbedaan bisnis dan usaha ini memang benar-benar ada meskipun secara keseluruhan, keduanya memiliki visi misi yang tidak jauh berbeda.

 

 

 

Open chat
Online
(ONLINE) CS Fajar
Ada yang bisa kami bantu?